• Jelajahi

    Copyright © Bugaliman Adonara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPK Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati

    Sare Warat
    12/31/18, 04:30 WIB Last Updated 2024-07-08T08:55:40Z

    masukkan script iklan disini
    KPK Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati - Lembaga anti korupsi KPK mengecam dengan keras kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Proyek ini terjadi di sejumlah daerah dan melibatkan empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) serta empat pihak swasta. kali ini KPK sedang menimbang untuk memberikan hukuman maksimal untuk para tersangka, yaitu hukuman mati. Hukuman berat yang hendak diberikan mengingat air minum adalah kebutuhan dasar rakyat. Dari proyek-proyek itu, ada juga sejumlah proyek penyediaan air minum untuk korban bencana alam di Donggala, Sulawesi Tengah.

    "KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari.

    Wakil Ketua KPK itu menyatakan pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk menuntut hukuman yang maksimal untuk para tersangka. Hukuman maksimal itu bisa saja hukuman mati. Ini dapat diterapkan untk pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Foto /beritasatu.com

    "Kalau menurut penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), itu kan bisa dihukum mati, kalau korupsinya menyengsarakan orang banyak," tegasnya.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan,"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar rupiah."

    Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan,"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan". Pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) tercantum,"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

    Saut menyatakan, berdasar aturan dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut, korupsi terkait bencana alam dapat dijatuhi hukuman mati. Namun Saut menyatakan, KPK masih mendalami penerapan hukuman mati terkait kasus ini. "Bagaimana ini bisa dikorupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dahulu, apakah masuk kategori Pasal 2 yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan Pasal 2, itu kan. Memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak. Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu relevan," katanya.

    Satu yang pasti, penyediaan air minum, terlebih untuk para korban bencana adalah salah satu proyek strategis nasional dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jika tetap dikorupsi juga, maka kasus ini bakal menjadi perhatian dan prioritas KPK.

    "Makanya kalau kita lihat di dalam strategi nasionalnya, malah ada yang disebut sebagai komite percepatan penyediaan infrastukrur prioritas, termasuk air ini. Jadi ini proyek strategis amanah UU, sehingga dari awal Infrastruktur yang menjadi perhatian KPK," katanya.

    Sumber: BeritaSatu
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    artis

    +