masukkan script iklan disini
Apa Motif Bagus Bawana Buat Hoax Surat Suara Tercoblos 7 Kontainer? - Polisi masih mendalami motif Bagus Bawana Putra (BBP) membuat dan menyebarkan hoax surat suara tercoblos. Bagus Bawana membuat suara soal hoax surat suara tercoblos lalu menyebarkannya hingga menjadi viral di media sosial.
"Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami Direktorat Siber. Pada prinsipnya Siber akan menuntaskan setuntasnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan Bagus Bawana dilakukan pada 7 Januari. Bagus kabur ke Sragen dari rumahnya di Bekasi setelah membuat rekaman suara/ voice note di WhatsApp group.
Sebelum Bagus Bawana, polisi lebih dulu menangkap 3 orang penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY dan LS.
"Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP. Tersangka BBP ini memposting tulisan maupun rekaman audio suara di beberapa platform di WAG, kemudian di platform medsos dan setelah viral tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu dan melarikan diri," sambung Albertus.
Atas perbuatannya, Bagus Bawana dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sumber
"Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami Direktorat Siber. Pada prinsipnya Siber akan menuntaskan setuntasnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan Bagus Bawana dilakukan pada 7 Januari. Bagus kabur ke Sragen dari rumahnya di Bekasi setelah membuat rekaman suara/ voice note di WhatsApp group.
Sebelum Bagus Bawana, polisi lebih dulu menangkap 3 orang penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY dan LS.
"Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP. Tersangka BBP ini memposting tulisan maupun rekaman audio suara di beberapa platform di WAG, kemudian di platform medsos dan setelah viral tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu dan melarikan diri," sambung Albertus.
Atas perbuatannya, Bagus Bawana dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sumber