• Jelajahi

    Copyright © Bugaliman Adonara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengapa Anggota TNI Terkena Sanksi Padahal Istri Yang Bersalah

    Sare Warat
    10/14/19, 23:45 WIB Last Updated 2024-07-08T08:55:05Z

    masukkan script iklan disini
    Mengapa Anggota TNI Terkena Sanksi Padahal Istri Yang Bersalah? Pertanyaan ini mungkin menjadi pertanyaan sejuta rakyat Indonesia saat ini terkait Peristiwa yang dialami oleh Wiranto. Di pikirannya adalah, yang membuat ulah sebenarnya adalah sang istri, kenapa justru oknum TNI yang harus diberikan sanksi?

    Sekedar informasi, Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z. lalu  personel TNI AU Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya lantaran hal yang sama : istri nyinyir soal Wiranto.
    Mengapa Anggota TNI Terkena Sanksi Padahal Istri Yang Bersalah
    Penusukan Wiranto dan Hilangnya Empati
    Pertanyaan seperti di paragraf pertama tadi saya anggap wajar saja karena kita sebagai rakyat selalu berpatokan pada proses pengadilan yang biasa kita lihat. Dan seperti biasanya, jika kesalahan yang dilakukan oleh istri, maka istrilah yang dihukum bukan suaminya.
    Selain pertanyan di atas, ada satu pertanyaan menggelitik lainnya yakni, jika memang bersalah, kenapa tidak melalui proses persidangan? Kenapa atasan TNI langsung memberikan sanksi tanpa adanya persidangan di pengadilan?

    Seperti kita ketahui bersama, beberapa anggota TNI mendapat sanksi dari atasannya dengan penahanan selama 14 hari lantaran cuitan para istri di media sosial terkait peristiwa yang dialami Menkopolhukam Wiranto. Apa alasan yang masuk akal yang melatarbelakangi jatuhnya sanksi ini?

    Begini. Apakah kita semua sudah tahu kalau jika TNI beserta keluarganya dilarang untuk berpolitik praktis? Mereka sebenarnya dilarang oleh undang-undang untuk berpolitik secara praktis apalagi memberikan dukungan pada partai politik tertentu. TNI sejatinya netral dalam urusan politik. Hal ini tertuang dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Googling saja kalau tidak percaya.
    Lha, itu kan untuk oknum TNI-nya. Bukan Istrinya!
    Hello.. Apakah anda sudah tahu kalau para istri tentara harus bergabung dalam organisasi Persit (Persatuan Istri Tentara)?. Ini berarti, istri-istri yang tergabung dalam Persit, misalnya Kartika Chandra untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU dan Jalasenastri untuk TNI AL seratus persen harus mendukung suami. Para istri harus mengamalkan Sapta Marga TNI seperti "Membela Ideologi Bangsa".

    Pasal 8 UU No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyebutkan bahwa : a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

    Sejak menjadi istri tentara, sang istri otomatis harus tunduk pada aturan-aturan militer yang dijunjung suaminya, apalagi terkait peristiwa yang diawali Menkopolhukam Wiranto yang secara garis besar merupakan atasan para tentara selain Panglima TNI.

    Jadi, kelakuan istri-istri tentara di media sosial itu sama saja dengan menjatuhkan atasannya. Maka wajib dikenakan hukuman militer.

    Source : Dari Berbagai Sumber
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini