masukkan script iklan disini
Anies Ganti Rugi 1 Triliun Dari Gugatan Class Action - Sejak awal tahun, Jakarta dilanda banjir yang hebat. Korban jiwa mungkin bisa dihitung dengan jari namun korban harta benda tidak diperkirakan nilainya. Meski dihantam banjir berulang-ulang, Gubernur Anies Baswedan sepertinya tidak memberikan solusi jitu. Malahan dia sibuk merombak Monas untuk dijadikan jalur adu balap Formula E.
Melihat ketidaksigapan dan kesan cuek yang dipertontonkan oleh sang gubernur, beberapa korban banjir Jakarta sepakat menggugat gubernurnya. Sebanyak 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 melakukan Gugatan Class Action pada Anies Baswedan.
Dikutip dari hukumonline.com, Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.
Nah setelah sekian lama menunggu, hasil dari Gugatan Clas Action dari para korban banjir ini diumumkan. Gugatan Class Action Korban Banjir Diterima, karenanya Anies Dituntut Bayar Ganti Rugi sebesar Rp 1 T.
Hasil ini adalah sebuah usaha panjang meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan akhirnya diterima dan secara sah sebagai gugatan clas action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 202 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diterima lantaran sudah emenuhi berbagai syarat seperti jumlah korban yang massal dan kesamaan peristiwa.
Anis Baswedan dianggap melawan hukum, karenanya dihukum membayar Rp. 1 triliun kepada penggugat.
Melihat ketidaksigapan dan kesan cuek yang dipertontonkan oleh sang gubernur, beberapa korban banjir Jakarta sepakat menggugat gubernurnya. Sebanyak 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 melakukan Gugatan Class Action pada Anies Baswedan.
Dikutip dari hukumonline.com, Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.
Nah setelah sekian lama menunggu, hasil dari Gugatan Clas Action dari para korban banjir ini diumumkan. Gugatan Class Action Korban Banjir Diterima, karenanya Anies Dituntut Bayar Ganti Rugi sebesar Rp 1 T.
Hasil ini adalah sebuah usaha panjang meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan akhirnya diterima dan secara sah sebagai gugatan clas action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 202 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diterima lantaran sudah emenuhi berbagai syarat seperti jumlah korban yang massal dan kesamaan peristiwa.
Anis Baswedan dianggap melawan hukum, karenanya dihukum membayar Rp. 1 triliun kepada penggugat.