• Jelajahi

    Copyright © Bugaliman Adonara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cek Fakta Pencari Kerja di Serang Banten Harus Bayar Jutaan

    Sare Warat
    3/12/20, 07:27 WIB Last Updated 2024-07-08T08:54:52Z

    masukkan script iklan disini
    Cek Fakta Pencari Kerja di Serang Banten Harus Bayar Jutaan

    VIRALHARINI.XYZ - Sebuah gambar screenshoot percakapan WhatsApp sedang viral di facebook saat ini. Gambar ini menjadi viral karena ada yang aneh. Betapa tidak, di dalam percakapan itu dijelaskan bahwa untuk mencari kerja posisi Administrasi saja, dibutuhkan duit sebesar 11 juta hingga 25 juta tergantung pengalaman. Uang sebesar ini bukan besaran gaji yang diterima melainkan uang pelicin atau sogok agar bisa diterima. Sementara pah yang akan diterima bila berhasil diterima sebesar 4,1 juta rupiah.
    Cek Fakta Pencari Kerja di Serang Banten Harus Bayar Jutaan
    Dikutip dari percakapan yang diunggah akun Neng Irma Putriiebungsue tersebut, untuk lulusan S1 posisi Admin dan sudah berpengalaman di Sewing/penjahitan sepatu, assembling dan cutting harus merogoh kocek sebesar 10 juta rupiah. Jika belum punya pengalaman ditarif 15 juta. Untuk pria, yang belum berpengalaman mesti merogoh kocek sebesar 25 juta dan 20 juta rupiah untuk yang berpengalaman.

    Lantaran besaran uang sogok atau uang pelicin untuk jasa calo inilah postingan ini menjadi viral. Dari gambar tangkapan layar ini,admin lalu mencoba mencari informasi benar dan tidaknya informasi ini.
    Dikutip dari detik.com, Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengatakan pihaknya sudah mengetahui kabar viral tersebut. Rencananya, Disnakertrans memanggil HRD dari pihak perusahaan.

    Menurutnya, harga-harga yang beredar di media sosial ini adalah ulah para calo. Hal ini dikatakannya sudah biasa di lingkungan industri dan pabrik. Banyak sekali oknum (calo) yang tanpa malu mengatasnamakan perusahaan memeras para pencari kerja. Karena ulah oknum, pemerasan semacam ini sulit ditertibkan kecuali para korban melaporkan padapihak yang berwajib.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini