masukkan script iklan disini
Pemerintah Ijinkan Mudik Lebaran Dengan Syarat - Memang harus kita akui keganasan Covid-19 ini. Hanya karena cara menyebarnya yang begitu cepat dan mampu memakan korban dalam hitungan minggu saja, perhatian seluruh dunia dipaksa beralih pada virus corona yang belum jelas asal usulnya ini. Segala aktifitas yang melibatkan banyak orang dihentikan. Anak-anak sekolah diliburkan. Kampus-kampus ditutup sementara. Orang-orang dianjurkan untuk Stay Home. Kurangi berinteraksi langsung dengan orang lain dan lain sebagainya.
Jika demikian, lalu bagaimana dengan Libur Lebaran 2020?
Kita semua tahu, ada sebuah tradisi di Indonesia yang sudah dijalankan berahun-tahun terkait dengan Hari Raya Idul Fitri yakni adalah Mudik. Jika mengacu pada aturan resmi dari pemerintah dan WHO terkait penanganan Virus Corona, bagaimana dengan keberlanjutan tradisi mudik ini?
Dikutip dari detik.com, Pihak Istana Kepresidenan mengatakan warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, Istana meminta para pemudik itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jadi, untuk teman-teman yang ingin Mudik pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 25 Mei 2020 harus ikhlas menyandang status sebagai ODP. Ini berarti teman-teman wajib mengikuti aturan resmi penanganan Corona yakni melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi oleh pmerintah daerah masing-masing.
Kebijakan pemerintah terkait Mudik Lebaran 2020 dalam hiruk pikuk ketakutan Covid-19 ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Meski Pemerintah Mengijinkan Mudik Lebaran 2020 dengan syarat pemudik menjadi ODP, namun kampanye untuk tidak mudik demi menahan proses penyebaran Virus Corona tetap akan dilakukan pemerintah.
Ada yang mau Mudik? Siap-siap jadi ODP!
Jika demikian, lalu bagaimana dengan Libur Lebaran 2020?
Kita semua tahu, ada sebuah tradisi di Indonesia yang sudah dijalankan berahun-tahun terkait dengan Hari Raya Idul Fitri yakni adalah Mudik. Jika mengacu pada aturan resmi dari pemerintah dan WHO terkait penanganan Virus Corona, bagaimana dengan keberlanjutan tradisi mudik ini?
Dikutip dari detik.com, Pihak Istana Kepresidenan mengatakan warga diperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Namun, Istana meminta para pemudik itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Jadi, untuk teman-teman yang ingin Mudik pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 25 Mei 2020 harus ikhlas menyandang status sebagai ODP. Ini berarti teman-teman wajib mengikuti aturan resmi penanganan Corona yakni melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi oleh pmerintah daerah masing-masing.
Kebijakan pemerintah terkait Mudik Lebaran 2020 dalam hiruk pikuk ketakutan Covid-19 ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Meski Pemerintah Mengijinkan Mudik Lebaran 2020 dengan syarat pemudik menjadi ODP, namun kampanye untuk tidak mudik demi menahan proses penyebaran Virus Corona tetap akan dilakukan pemerintah.
Ada yang mau Mudik? Siap-siap jadi ODP!