• Jelajahi

    Copyright © Bugaliman Adonara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Pelanggaran Deddy Corbuzier

    Sare Warat
    5/26/20, 23:11 WIB Last Updated 2024-07-08T08:54:22Z

    masukkan script iklan disini

    Video Deddy Corbuzier di channel youtubenya yang berjudul Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi Saya Dikorbankan menuai masalah. Ditengarai Deddy melanggar empat pasal dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ini karena wawancara dengan Deddy dilakukan tanpa izin, apalagi mewawancarai seorang tahanan.

    Siaran pers juga menyebutkan poin yang diduga dilanggar oleh Deddy Corbuzier sehubungan dengan wawancaranya dengan Siti Fadilah. Poin-poin yang menjadi dugaan dilanggar oleh Deddy Corbuzier ada empat, yakni :

    Pertama, Deddy diduga melanggar Pasal 28 (1) dengan menyatakan bahwa kegiatan peliputan untuk penyediaan informasi dan dokumen harus mendapatkan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pos dan Pajak.

    Kedua, Deddy diduga melanggar Pasal 30 (3) menetapkan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan pada waktu yang ditentukan oleh masing-masing unit / unit kerja.

    Ketiga, Deddy diduga melanggar pasal 30 (4) menyatakan bahwa proses peliputan dan wawancara harus ada yang mendampingi yakni petugas LP dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

    Keempat, Deddy diduga melanggar Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara dengan tahanan hanya bisa dilakukan bila topiknya adalah terkait dengan penerimaan tahanan. Kemenkumham mengatakan ada empat orang yang diduga datang sehubungan dengan wawancara.

    Petugas tidak menanyakan tujuan kedatangan mereka. Ruangan itu ditutup dari dalam setelah empat orang masuk. Dalam video itu, Deddy dan Siti Fadilah membahas banyak hal, termasuk kasus dugaan korupsi Siti, flu burung dan virus korona. Video itu diunduh pada 20 Mei 2020 dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali. Sayangnya, Deddy Corbuzier belum bersedia untuk dimintai keterangan dan informasi terkait video ini.

    Sumber : https://www.viva.co.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini