Pasien BPJS dan KIS Mengeluh Beli Obat di Luar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS seperti yang kita ketahui merupakan sebuah badan yang bertanggung jawab memberikan Jaminan Kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia. Sistemnya adalah gotong royong. Uang yang terkumpul dari semua peserta dipakai untuk membiayai biaya pengobatan seluruh peserta.
Setelah menjadi anggota, kita harus rutin menyetor sejumah iuran yang mana nantinya dipakai saat kita sakit, tidak peduli berapapun besarannya, semua biaya ditanggung oleh BPJS. Ternyata dalam pelaksanaanya masih banyak pasien yang mengeluhkan pelayanan dari beberapa rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, terutama Rumah Sakit Umum Daerah.
Yang dimengerti oleh masyarakat kecil adalah ketika mereka sakit, maka semua biaya perawatan selama berada di rumah sakit dan obat-obatan ditanggung BPJS alias gratis. Namun kenyataanya adalah banyak pasien yang disuruh untuk membeli sendiri obat di luar rumah sakit dengan alasan stock obat habis. Rata-rata pasien diarahkan untuk membeli di Apotik.
Bagaimana bisa stock obat di rumah sakit milik pemerintah kalah dengan swasta? Dari sini saja masyarakat bertanya-tanya; Di mana gratisnya? Ke mana BPJS yang diandalkan Jokowi itu? Kalau semua ditanggung BPJS, mengapa kami masih beli obat di luar?
Pasien BPJS dan KIS Mengeluh Beli Obat di Luar
Awalnya saya ikut saja ‘prosedur’ ini. Sejak merawat kakaknya ibu sekitar tahun 2015, dilanjutkan ketika merawat Ibu kandung, praktik seperti ini sudah berlangsung. Namun, sejak beberapa hari ini kepala saya sedikit pusing memikirkan praktik ini lantaran sebuah postingan di grup facebook (Private Group)daerah Kabupaten Ende, NTT yang isinya kurang lebih mengkritik praktik tidak sehat ini.
Bapak ini dan keluarganya adalah peserta Kartu Indonesia Sehat namun ketika mengantarkan anaknya yang sakit ke RSUD Ende, malah disuruh membeli obat di luar rumah sakit (apotik).
Dari postingan Bapak inilah pikiran saya jadi terbuka lantaran hampir semua pengguna facebook grup mengaminkan pernyataan bapak ini. Menurut mereka ini sebuah praktik yang tidak sehat. Kalau memang harus membeli obat dari luar, mestinya biaya pembelian obat tersebut bisa diganti lagi oleh pihak rumah sakit.
Tapi ternyata selama ini jarang bahkan tidak ada yang mendapatkan ganti rugi. Bagaimana mau klaim, prosedur atau tata cara untuk mendapatkan ganti rugi saja banyak masyarakat yang belum tahu.
Berhubung informasi ini tergolong baru bagi saya, akhirnya saya mencoba mencari informasi di media online. Akhirnya saya menemukan artikel yang berisi aturan Melarang Pihak Rumah Sakit Untuk Tidak Boleh Menyuruh Pasien Tebus Obat di Luar.
Menurut Permenkes RI No. 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (Diagnosa Penyakit Pasien Menurut Dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Masyarakat juga dapat melaporkan kepada BPJS. Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400 atau datang ke langsung kantor cabang BPJS setempat. @Kumparan
Sekarang sudah jelas: Pasien disuruh beli/tebus obat di luar rumah sakit adalah sebuah praktik yang salah. Melanggar aturan Menteri Kesehatan. Bagi yang sudah terlanjur, coba saja untuk melakukan pengaduan.
Satu pertanyaan terakhir, ketika pasien membeli obat di luar rumah sakit dengan uang sendiri, apakah biaya obat-obatan ini masuk juga ke dalam total tagihan (piutang) rumah sakit yang nantinya diklaim ke BPJS?