Pengadilan menyatakan terdakwa yang bernama asli Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat itu terbukti bersalah secara hukum karenanya dihukum lantaran melakukan tindak pidana tanpa ijin dan hak untuk memiliki dan menyimpan zat psikotropika.
3 Bulan Penjara Hasil Sidang Vanessa Angel
Oleh karena itu, pengadilan memvonis terdakwa Vanesza Adzania 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah dengan kompensasikan dengan kurungan satu bulan. Hakim menambahkan, Vanessa akan segera menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya, dikurangi masa penahanan yang dijalaninya selama kasusnya. Sementara itu, Vanessa dan pengacaranya dengan sigap mengatakan akan memikirkan putusan ini terlebih dahulu.
Dalam persidangan, Vanessa sendiri didampingi suaminya, Ardiansyah, dan ayahnya Doddy Sudrajat. Selain itu, sejumlah anggota keluarga lainnya terlihat menghadiri persidangan publik, dimana mereka hadir dan melihat hakim membuka persidangan.
Penyebab Vanessa Dipenjara
Sekedar informasi, Vanessa diadili usai ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil menyita 20 pil terlarang.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara 6 bulan karena memiliki 20 tablet. Vanessa Angel juga disuruh membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. (Referensi BeritaSatu)